JAKARTA, WB – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pemerintah akan segera mengirimkan Perppu kebiri yang telah disahkan ke DPR. Dirinya berharap seluruh fraksi di DPR sepakat dengan presiden agar supaya Perppu ini dapat dijadikan Undang-undang.
“Kita berharap teman-teman fraksi di DPR akan sepakat dengan Presiden, dengan pemerintah agar Perppu ini dapat dijadikan Undang-Undang. Itu harapan kita,” kata Yasonna seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Jakarta, Kamis (26/5).
Yasonna menegaskan meski baru ditandatangani oleh Presiden otomatis Perppu tersebut sudah mulai berlaku. Soal pro kontra terhadap tindakan kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, Menkumham menegaskan, yang dilakukan bulan kastrasi tetapi kebiri kimia, yang tentunya juga berdasarkan pertimbangan hakim, karena itu merupakan hukuman tambahan. “Hakim akan melihat fakta-fakta, dan itu diberikan kepada pelaku yang berulang, pelaku beramai-ramai, pedofil kepada anak, jadi bukan kepada sembarang,” tegasnya.
Menkumham mengingatkan, bahwa kebiri itu adalah hukuman tambahan. Ia menyebutkan, ada beberapa hukuman tambahan. Pertama kebiri kimia, kemudian pemasangan alat deteksi elektronik. Boleh dua-duanya, boleh mungkin hanya kebiri, boleh alat deteksi elektronik.
“Ya, termasuk pengumuman yang bersangkutan secara publik . Jadi diumumkan secara publik untuk hukuman sosialnya,” sambung Menkumham.
Kalau pelakunya anak-anak, Pak? “Anak-anak tidak.. ini kan orang yang melakukan orang dewasa yang melakukan terhadap anak-anak karena ada undang-undang tentang peradilan anak, itu beda ya… itu beda ya,” tegas Menkumham.
Menkumham Yasonna Laoly memastikan, Perppu Kebiri ini tidak berlaku kepada seluruh pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Ia menegaskan, Perppu ini berlaku bagi pelaku yang melakukan aksinya sejak Perppu tersebut berlaku. “Tapi nanti akan dibahas di DPR. Presiden akan segera mengirimkan ke DPR ,” tukasnya. []