JAKARTA, WB – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan memblokir situs nikah siri online yang telah meresahkan masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Ismail Cawidu setelah atas permintaan Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Machasin melalui surat resmi agar Kemkominfo memblokir situs tersebut.
“Tadi pagi saya cek surat dari Kemenag belum kita terima. Kalau sudah diterima kita akan proses pemblokirannya. Intinya, kalau ada aduan dari masyarakat atau lembaga kita akan proses pemblokirannya,” kata Ismail.
Ismail juga meminta masyarakat pengguna internet untuk melaporkan website atau situs yang dianggap memiliki muatan negatif atau porno ataupun muatan lainnya yang meresahkan masyarakat dapat melaporkan langsung ke Kemkominfo melalui email [email protected]. []