JAKARTA, WB – Penggunaan internet layaknya dua sisi mata uang terdapat dampak positif dan negatifnya. Positifnya kita dapat menorehkan segala kreatifitas ataupun sebagainya. Namun di sisi lain penggunaan internet khususnya media sosial memiliki dampak negatif bagi orang lain.
Sebagai contoh belum lama ini Presiden Joko Widodo di-bully habis-habisan oleh netizen soal perbincangannya dengan suku anak dalam. Karena itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah menetapkan ancaman sanksi bagi para netizen yang suka menebar kebencian di media sosial.
Seperti termaktub dalam surat edaran nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), pada 8 Oktober 2015 lalu. Surat ini bertujuan menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi konflik melalui media sosial. Dalam surat edaran itu dijelaskan penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sanksi pidana yang tertuang dalam aturan tersebut adalah penjara paling lama dua tahun enam bulan untuk cacian yang disebarkan melalui tulisan sesuai Pasal 157 KUHP.
Sementara bagi netizen yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, maka dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta. Hukuman ini diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. []