JAKARTA, WB – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengusulkan agar forum kerukunan umat beragama dibentuk oleh pemerintah daerah. Hal ini menyusul terjadinya kerusuhan yang terjadi di Aceh Singkil yang menewaskan seorang warga dan tujuh lainnya mengalami luka berat.
“Kecamatan merupakan wilayah terdepan sebagai koordinator pemerintah desa/Kelurahan. Seandainya camat beserta mitranya Danramil dan Kapolsek memiliki kepekaan dan kemampuan deteksi dini yang baik, maka akan mampu mencegah terjadinya konflik seperti yang terjadi di Kabupaten Aceh Singkil,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo seperti dikutip Setkab.go.id, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Mendagri mengingatkan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, camat sebagai ketua forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkompimcam) perlu menjalankan fungsi koordinasi dengan TNI dan Polri, termasuk lurah dan kepala desa. Selain itu, camat perlu menjalin komunikasi dengan tokoh agama, tokoh adat dan berbagai lapisan masyarakat.
“Camat tidak hanya bertugas memimpin pemerintahan daerah di tingkat desa dan kelurahan, tetapi secara terpadu melakukan penanganan konflik sosial. Hal itu termasuk melakukan deteksi dini konflik, dan pencegahan dengan melibatkan berbagai forum yang ada,” tegas Mendagri.
Karena itu, lanjut Mendagri, salah satu tolak ukur keberhasilan pejabat pusat dan daerah adalah mewujdkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan taat kepada aturan hukum, serta cepat dan tanggap menangani masalah-masalah yang dihadapi warganya.
“Seharusnya terbangun interaksi yang kuat antara pemda dan masyarakatnya agar tidak terjadi salah pengertian atau miskomunikasi yang bisa menimbulkan konflik,” kata Tjahjo.
Mendagri Tjahjo Kumolo berjanji akan segera membuat dan mengirimkan surat edaran kepada seluruh camat, agar tugas dan fungsi camat sebagai ketua Forkompimcam dan ketua tim terpadu penanganan konflik sosial di wilayahnya dapat dilaksanakan dengan lebih maksimal. []