JAKARTA, WB – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa menyatakan tercatat, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, telah beberapa kali menghasilkan kebijakan yang melanggar Hak Asasi Manusia, antara lain pembatasan aktivitas kampanye sosial atau penyampaian pendapat di muka umum masyarakat di kegiatan Car Free Day, pelarangan melintasnya sepeda motor di beberapa jalan protokol DKI Jakarta.
“Selain itu penggusuran paksa yang mengakibatkan 3.866 Kepala Keluarga (KK) di DKI Jakarta kehilangan tempat tinggal dan mata pencahariannya. Ahok juga sempat mengejek konstitusi dengan mengasosiasikan jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia yang diatur di dalam UUD 1945 sebagai “HAMburger” dalam salah satu pernyataan media massa pada tahun 2015,” kata Alghiffari, Jakarta, kemarin.
Karena itu LBH Jakarta mendesak kepada Menteri Dalam Negeri untuk segera membatalkan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka tersebut dan memberikan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta karena mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan UUD 1945,” terang dia.
“Kepada Gubernur DKI Jakarta agar segera mencabut Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menggulirkan hak angket atau membentuk “Pansus Pelanggaran Konsitusi oleh Gubernur DKI Jakarta”, imbuh dia. []