JAKARTA, WB – Banyaknya umat muslim menunaikan ibadah haji lebih dari sekali, membuat pemerintah mengeluarkan PMA (Peraturan Menteri Agama) tentang mereka yang sudah melaksanakan ibadah haji, dan ingin mendaftar lagi.
“Saya sudah menandatangani PMA yang mengatur mereka yang sudah berangkat haji,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Jakarta, Kamis (28/5).
Menurutnya masyarakat yang ingin pergi haji lagi baru diberi kesempatan paling cepat sepuluh tahun kemudian.
“Penerbitan PMA ini karena antrean panjang sekali bagi mereka yang akan berangkat haji, dan itu terjadi di hampir semua provinsi,” jelas dia.
Tujuan dari kebijakan ini, sambung dia ingin mengedepankan bahwa haji itu betul-betul prioritas bagi yang belum melaksanakan ibadah haji. Namun, menurut Lukman, Kemenag tidak bisa membatasi, atau melarang bagi mereka yang sudah berhaji. Sebab itu, perlu diatur sepuluh tahun lagi baru bisa mendaftar, karena sepuluh tahun itu kira-kira cukup memadai bagi yang belum berhaji sama sekali bisa menjadi prioritas.
“Kemenag akan menggunakan Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) untuk mengetahui, mereka yang sudah berhaji, atau tidak,” pungkas dia. []