JAKARTA, WB – Jika nantinya DPR RI jadi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak langsung menjadi Undang-Undang, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Adjie Alfaraby, akan menghasilkan dua kutub, yakni ada yang setuju dan ada yang tidak setuju.
“Wacana ini sebetulnya usulan lama yang sudah berkembang. Dan mayoritas mendukung pilkada dilakukan oleh DPRD dan saat ini memang masih dalam tahap perdebatan,” ujar Adjie Alfarabi saat konfrensi persnya temuan analisis Survey LSI dibilangan Rawamangun, Selasa (9/9/2014).
Alfarabi mengatakan, dalam menentukan arah dan sikap terhadap putusan tersebut, yang dilihat adalah kebijakan Rasionalitas dan Legitimasi publik. Dan dari hasil survey yang dilakukan LSI dilihat berdasarkan sikap legitimasi publik dari pengubahan sistem pemilihan kepala daerah terdapat sejumlah 81,25 persen setuju kalau pilkada dipilih secara langsung, dan hanya 10,71 persen saja penduduk yang mendukung Pilkada dipilih oleh DPRD.
“Dengan tingginya penolakan publik terhadap usulan Pilkada oleh DPRD, maka LSI pun membuat beberapa rekomendasi penting yakni pemilukada sebaiknya ditetapkan secara langsung. Pemerintah dan DPR sebaiknya lebih fokus pada penataan Pilkada yang lebih baik,” ujar Adjie.
Hasil penelitian LSI dilakukan dengan 1200 responden, penelitian dilakukan pada tanggal 5 sampai 7 September 2014, dengan margin of error sebesar2,9 persen. Survey dilakukan di 33 Propinsi di Indonesia dengan metode penelitian kualitatif dengan metode analisis media, dan depth interview. []