JAKARTA, WB – Pihak Kepolisian masih terus berupaya mengendus keberadaan semua gembong begal motor sebagai cara satu-satunya memutus mata rantai sindikat begal yang akhir-akhir ini meresahkan semua warga.
Namun pihak kepolisian juga berharap kepada masyarakat dengan membantu aparat kepolisian untuk tidak membeli suku cadang (spare part) kendaraan murah di toko yang tidak resmi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, selama ada permintaan suku cadang yang berasal dari barang-barang curian, maka aksi pencurian, baik tanpa atau dengan kekerasan akan terus terjadi.
“Kalaupun ingin membeli suku cadang bekas, sebaiknya ditanya dulu dari mana? Asalnya harus jelas,” kata Martinus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/3/2015).
Selain mengimbau masyarakat, Polda Metro Jaya juga melakukan pemetaan terhadap penadah dari barang-barang hasil curian tersebut. Sejauh ini, kata Martinus, ada tujuh titik yang tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang tercatat sebagai lokasi penadahan barang-barang curian.
“Tujuh titik itu termasuk Tangerang, Depok, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu. Penadah tersebar di beberapa kios,” terangnya.
Nantinya, jika terbukti bersalah, penadah tersebut dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Pelakunya diancam hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900 juta.[]