JAKARTA, WB – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah menandatangani amandemen kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik 27 perusahaan pertambangan. Uniknya, masih ada 32 perusahaan belum menyetujui amandemen.
Jonan berjanji kepada para pengusaha tambang, dirinya tidak akan membuat aturan yang dapat merugikan dunia usaha. Sebab pemerintah pada dasarnya tetap menghargai keabsahan dari kontrak yang pernah ditandatangani sebelumnya.
Namun, Jonan menegaskan bahwa jika kontrak tersebut sudah tidak sesuai atau bertentangan dengan amanat Undang-undang (UU) maka perlu dilakukan penyesuaian.
“Memang ini stand (pendirian) pemerintah bagaimana kira-kira tetap menghargai keabsahan dari kontrak yang pernah ditandatangani. Apabila kontrak sudah tidak sesuai atau bertentangan dengan UU harus disesuaikan. Memang kalau bagi dunia usaha, tentunya ini bisnislah, hitung-hitungan secara ekonomis,” ujar Jonan di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Menurut mantan Menteri Perhubungan ini, dalam UUD 1945 juga diamanatkan bahwa bumi dan kandungan yang ada di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesarnya untuk kemakmuran rakyat. Jika perusahaan mau menjual perusahaannya, maka mereka berhak menjual berdasarkan harga pasar, namun tidak termasuk kandungan yang ada di dalam perut bumi tersebut.
“Ini saya tekankan. Kalau dijual silakan menggunakan harga pasar, tapi kandungan di dalamnya tidak termasuk. Itu bukan milik perusahaan. Negara tidak pernah memberikan itu kepada Anda,” tandasnya.
Penandatanganan amandemen 12 perusahaan pemegang tambang Kontrak Karya (KK) dilakukan, lantaran beberapa klausul KK lama tak sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Setidaknya ada 6 penyesuaian dalam KK yang diperbaharui, meliputi perubahan luas wilayah, penerimaan negara, Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), kewajiban membangun smelter, dan divestasi saham.
Data yang dimiliki Kementerian ESDM, ada 34 perusahaan pemegang KK, sebanyak 2 perusahaan telah berubah menjadi Izin Usaha Khusus Pertambangan (IUPK), sementara hari ini 12 perusahaan telah menandatangani amandemen KK, sehingga total ada 21 perusahaan yang telah menyesuaikan KK. Sisanya sebanyak 11 pemegang KK belum menyetujui amandemen.
Adapun 12 perusahaan yang sudah setuju mengamandemen KK antara lain:
PT Kasongan Bumi Kencana
PT Citra Palu Mineral
PT Ensbury Kalteng Mining
PT J ResourcesBolaangMongondow
PT Pasifik Masao Mineral
PT Woyla Aceh Minerals
PT Dairi Prima Mineral
PT Gag Nikel
PT Galuh Cempaka
PT Gorontalo Mineral
PT Pelsart Tambang Kencana
PT Sorikmas Mining.
Jumlah pemegang PKP2B sebanyak 74. Sebanyak 4 perusahaan telah diterminasi (selesai kontrak), 1 perusahaan dalam proses penutupan tambang. Dan yang ditandatangani amandemennya hari ini sebanyak 15 perusahaan, sehingga sudah ada 37 perusahaan yang sepakat dengan amandemen PKP2B. Sisanya 32 perusahaan belum menyetujui amandemen yakni:
PT Multi Harapan Utama
PT Tanito Harum
PT Marunda Graha Mineral
PT Asmin Bara Bronang
PT Asmin Bara Jaan
PT Bangun Banua Persada
PT Batubara Selaras Sapta.
PT Baramutiara Prima
PT BharintoEkatama
PT Bumi Laksana Perkasa
PT DelmaMiningCorporation
PT Kadya Caraka Mulia, PT Pesona Khatulistiwa Nusantara
PT Suprabari Mapanindo Mineral
PT Mahakam Sumber Jaya []