JAKARTA, WB – Tim Advokasi pasangan Prabowo-Hatta mendesak lembaga Komnas HAM untuk klarifikasi terkait pernyataan Natalius Pigai yang merasa `dijebak` saat datang ke Komnas HAM.
Terkait itupun, Anggota Tim Perjuangan Merah Putih Untuk Kebenaran dan Keadilan pendukung Prabowo-Hatta, Marwah Daud Ibrahim mendorong Komnas HAM untuk segera melakukan klarifikasi terkait dengan pernyataan Natalius serta pemanggilan Novela ke Komnas HAM.
“Saya rasa lembaga negara seperti Komnas HAM perlu untuk segera melakukan klarifikasi terkait dengan pemanggilan Novela oleh salah satu komisionernya. Sangat disayangkan jika institusi seperti Komnas HAM yang diharapkan objektif justru malah melakukan intervensi kepada salah seorang saksi masih dibawah proses peradilan. Apalagi memberikan pernyataan ke media mengatas namakan Novela,” tutur Marwah dalam siaran persnya, yang diterima wartabuana.com, Kamis (21/8/2014).
Seperti diberitakan, Novela datang atas undangan Natalius Pigai yang merupakan Komisioner Komnas HAM. Setelah kedatangan Novela tersebut muncul pernyataan Natalius yang dimuat di sejumlah media yang menyatakan Novela tidak mengalami ancaman dan intimidasi.
Novela menyatakan dirinya tidak merasa ada tekanan ketika menjadi saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) pekan lalu. Sebelum bersaksi ia tidak merasa diintimidasi, namun setelah bersaksi di MK ia justru mendapatkan teror lewat SMS dan telepon, pagar rumahnya yang berada di Paniai, Papua, mengalami pengrusakan oleh orang tidak dikenal bahkan rumahnya diancam akan dibakar. Dengan kata lain, Novela membantah pernyataan Natalius tersebut.
Setelah itu Novela melakukan klarifikasi dengan menyatakan bahwa kedatangannya ke Komnas HAM bukan untuk melapor, namun untuk silaturahmi dengan Natalius yang merupakan saudara sekampung. Namun ia heran karena saat tiba disana sudah ada pihak media yang hadir, ia juga merasa dijebak dengan kehadirannya di Komnas HAM.
“Tim Hukum Prabowo-Hatta akan melakukan langkah hukum terkait dengan kejadian ini. Kami tentunya tak akan tinggal diam, sebagai saksi Novela berhak untuk mendapatkan perlindungan agar terbebas dari intervensi pihak manapun,” tandas Marwah. []