JAKARTA, WB – Mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin, sepakat atas permintaan Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Syamsudin yang meminta Kejaksaan Agung tak memberikan rekaman asli percakapan `Papa Minta Saham` ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Menurut Hamid, adalah hal wajar jika Maroef memiliki kekhawatiran akan tindakan buruk MKD jika rekaman asli tersebut dipinjamkan untuk mengusut pelanggaran etik Setya Novanto.
“Mungkin dia khawatir kalau rekaman asli itu dilepaskan ke MKD, maka bisa saja dimodifikasi. Dengan pengalaman melihat praktek MKD sangat tidak fair,” beber Hamid, Jumat (11/12/2015).
Hamid menyebut, contoh buruk yang dilakukan MKD saat mengusut kasus Novanto adalah memposisikan terlapor, yakni Sudirman Said bahkan seperti terdakwa dan justru melindungi Novanto yang merupakan pihak terlapor.
“MKD itu sungguh-sungguh terkesan lelucon. Masa Setnov sebagai terlapor menentukan legal tidaknya barang bukti. Dia tidak berwernang menentukan itu, yang berhak itu majelis,” kata Hamid.
Hamid mengatakan rekaman itu sangat bisa jadi alat bukti karena bisa jadi fakta. Kecuali jika sudah dikroscek ahli dan menyatakan bahwa suara itu dibuat, tentu tidak bisa untuk dijadikan barang bukti.
“Kalau untuk merekam tidak perlu meminta izin orang lain untuk melakukannya. Ini berbeda dengan penyadapan,”katanya.[]