JAKARTA, WB – Setelah melaui berbagai upaya, keberatan, mediasi. Pegiat Pendidikan dan juga mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta Retno Listyarti yang diberhentikan oleh Kadis Pendidikan DKI Jakarta akan mengajukan gugatan Tata Usaha Negara untuk membatalkan SK pemberhentian Kepala Sekolah tersebut.
“Pendaftaran akan dilakukan hari ini pukul 13.00 WIB di pengadilan TUN DKI Jakarta Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang Jakarta Timur,” tulis Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dalam pers rilis yang diterima Wartabuana,com, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Gugatan ini dilayangkan karena berbagai alasan, diantaranya SK tersebut melanggar hukum, melanggar asas umum pemerintahan yang baik dan melanggar hak berorganisasi.
Seperti diketahui Retno sejak 7 Mei 2015 diberhentikan tugasnya sebagai kepala sekolah oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Kepala Dinas mengeluarkan SK no.355 tahun 2015 sebagai dasar untuk memberhentikan Retno dan mengembalikan dirinya menjadi guru biasa di SMAN 13 Jakarta.
Dalam mengajukan gugatan ini Retno tidak sendiri Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga akan mengajukan pembatalan SK Guru yang dinilai diskriminatif dan inkonstitusional ini.
Dalam keterangan LBH menyebutkan setelah dipelajari secara mendalam SK yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas bertentangan secara hukum, asas-asas umum pemerintahan yang baik dan melanggar hak asasi manusia sebagai ancaman yang nyata terhadap kebebasan beroganisasi bagi guru. Karena di dalam SK tersebut dikatakan karena Retno mementingkan FSGI maka dia harus diberhentikan dari tugasnya sebagai kepala sekolah. Hal tersebut adalah bentuk pelanggaran hal konstitusional warga khususnya guru dalam berorganisasi.
“Upaya sebelumnya telah dilakukan untuk meminta SK tersebut dicabut seperti mengirim surat keberatan kepada Gubernur dan mengajukan pengaduan kepada lembaga Ombudsman RI. Tetapi Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta tetap pada pendiriannya,” jelasnya.
“Oleh karenanya kami akan menempuh jalur gugatan pengadilan Tata Usaha Negara untuk melakukan pembatalan terhadap SK diskriminatif tersebut, hal ini semata-mata dilakukan bukan untuk mengembalikan jabatan Retno selaku Kepala Sekolah tetapi menghilangkan praktek diskriminatif dan pelanggaran konstitusional terhadap kebebasan berorganisasi secara independen terhadap guru yang dilakukan oleh penguasa,” imbuhnya. []