JAKARTA, WB – Berbicara terkait surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP), Mantan Kepala Staf Umum dan juga Kepala Staf Angkatan darat (Kasad), Letjend (purn) Johanes Suryo Prabowo, mangaku bingung dan sama sekali tidak tahu sama sekali apa itu surat DKP. Menurutnya, polemik surat DKP menjadi unik dan menarik setelah media banyak menggembar-gemborkan karena menyangkut salah satu calon presiden 2014, Prabowo Subianto.
“Disini saya lihat kasusnya unik, Prabowo itu dihukum karena apa. Kalau saya lihat DKP itu seperti ada konspirasi. Padahal dalam sidang dan juga DPR, Prabowo tidak ada keterkaitan terhadap penculikan ataupun penembakan kerusuhan Trisakti,” ujar Suryo Prabowo saat seminar di bilangan Sudirman, Senin (23/6/2014).
Suryo menjelaskan, Proses DKP yang dilakukan terhadap Prabowo secara pribadi, menurutnya lebih didorong oleh faktor politis, sebagai upaya untuk meredam gejolak konflik politik yang terjadi pada 1998, dan Prabowo menjadi sosok yang dituduh sebagai aktor dibalik kerusuhan.
“Proses DKP yang dilakukan terdapat beberapa penyimpangan dari Skep. Pangab No. Skep/838/XI/1995, tanggal 27 Nopember 1995 seperti penerbitan Skep pembentukan Tim DKP oleh Pangab dan komposisi anggota DKP yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Dari data analisa yang didapatkan Suryo terkait adanya faktor politis dari surat DKP adalah didalam surat dakwaan terdapat kesalahan pada poin ketidakpatuhan (psl.103 KIJHPM), dan yang kedua adalah memerintahkan Group 4 / Sandha Kopassus dan anggota satgas Merpati, serta Satgas Mawar untuk melakukan perampasan kemerdekaan orang lain (psl 55 (1) ke 2 jo psl. 333 KUHP dan penculikan (psl.55(1) ke 2 jo Psl. 328 KUHP.
“Dakwaan itu tidak benar karena Letjend Prabowo Subianto tidak pernah diperiksa secara Pro Yustisia,” tandas Suryo. []