JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus korupsi pengelolaan dana haji tahun 2012-2013 dengan memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu serta dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VIII, Ida Fauziah dan Jazuli Juwaini.
Baik Anggito dan Ida yang merupakan politisi PKB itu tidak mau berkomentar mengenai pemeriksaan. Sementara Jazuli yang merupakan politisi PKS mengaku tidak pernah ikut dalam rombongan haji bersama mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Kalau soal rombongan haji saya nggak pernah ikut,” katanya di KPK, Senin (18/8/2014).
Selain ketiga orang itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPR lagi dari Komisi VIII, mereka yakni Muhammad Baghowi (PKB) dan Soemintaris Muntoro (Partai Hanura). Kedua orang ini belum terlihat mendatangi Gedung KPK. Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka Suryadharma.
Suryadharma yang juga merupakan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma, antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. []