JAKARTA, WB – Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam SAPU Koruptor (Satu Padu Lawan Koruptor) meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan rekaman upaya pelemahan KPK, terkait penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan.
“Pada 25 Mei 2015, Novel Baswedan menyampaikan kesaksiannya dalam sidang uji materi pasal 32 ayat (2) UU KPK di Mahkamah Konstitusi. Dalam kesaksiannya, Novel menyebutkan bahwa, ada rekaman yang menunjukkan adanya upaya kriminalisasi, intimindasi, dan ancaman terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya dalam keterangan yang diterima Wartabuana.com, Jakarta, Senin (8/6/2015).
Selain itu, LSM tersebut meminta agar Pimpinan KPK kooperatif dan membuka rekaman tersebut di muka persidangan, dan juga kepada publik untuk membuat terang upaya kriminalisasi yang menjerat para pegiat anti korupsi
“Upaya kriminalisasi, intimidasi, dan ancaman terhadap para pegiat anti korupsi ini, dapat dipandang sebagai upaya menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice). Hal ini pula yang menjadi kunci terkait adanya konflik kepentingan dalam kriminalisasi terhadap para komisioner KPK non-aktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, dan penyidik KPK, Novel Baswedan,” imbuhnya.
Dalam kesaksiannya di sidang uji materi UU KPK lalu, lanjutnya Novel Baswedan menyebutkan bahwa rekaman tersebut berisi antara lain pembicaraan tentang upaya pelemahan KPK, terkait penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan. Dalam rekaman tersebut disebutkan adanya rencana mentersangkakan bukan saja komisioner KPK, tapi juga penyidik perkara korupsi yang diduga melibatkan Komjen Pol Budi Gunawan.
“Masih berdasarkan keterangan Novel Baswedan di sidang uji materi UU KPK, ada ancaman-ancaman dan intimidasi terhadap pegawai-pegawai KPK yang menangani perkara Komjen Pol Budi Gunawan, di antaranya Plt. Struktural di bidang penindakan. Hal ini bukan baru sekali dilakukan, karena pada kriminalisasi terhadap Pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah di tahun 2009, rekaman pembicaraan terkait upaya kriminalisasi juga pernah dibuka di muka persidangan Mahkamah Konstitusi,” paparnya.
Hal yang sama dapat pula dilakukan dalam sidang pengujian materi Pasal 32 ayat (2) UU KPK yang diajukan oleh Komisioner KPK Non Aktif, Bambang Widjojanto. “Preseden pembukaan rekaman terkait upaya kriminalisasi ini akan membuka tabir permasalahan pemberantasan korupsi yang berusaha dikacaukan oleh sekelompok orang. Namun, rekaman ini hanya dapat dikeluarkan oleh pimpinan KPK,” pungkasnya. []