JAKARTA, WB – Kapolri Jenderal Sutarman mengaku jika pihaknya berhasil membongkar 14 tempat pembuat dan penjual senjata api (senpi) ilegal di daerah Cipacing, Sumedang, Jawa Barat.
”Bareskrim baru saja mengungkap sindikat pembuatan senjata rakitan. Senjata ini sangat sempurna, mulai proses pembuatannya dari kasar sampai jadi senpi rapi, dan bisa digunakan untuk kejahatan,” kata Sutarman saat jumpa pers diruang rapat utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11).
Selain berhasil membongkar 14 tempat pembuatan senpi ilegal, Bareskrim Mabes Polri juga sukses mengamankan tujuh tersangka. Hasil penangkapan tersebut, lima tersangka yang berhasil diringkus, adalah Y, S, UM, YR, dan NES. Sementara kedua tersangka lainnya yakni berinisial PY dan KS sudah diamankan oleh tim Polda Metro Jaya.
“Lima tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim, dua tersangka lainnya yaitu PY dan KS dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” ujar Sutarman.
Menurut Sutarman, penangkapan tujuh tersangka itu merupakan pengungkapan rangkaian yang berlangsung selama sekira sebulan dari kurun 20 September sampai 12 Oktober 2014. Namun hingga kini Polisi masih tetap memburu sejumlah orang yang diidentifikasi sebagai pemilik.
“Kita temukan 16 pucuk senpi dengan berbagai jenis. Ada yang bentuk revolver, ada yang pistol menyerupai FN. Kemudian dari situ, ada beberapa yang masih pengejaran kita. Mekanisme pemesanannya, pemesanan barang jenis senjata apa dan ke mana,” paparnya.
Dari penangkapan ini polisi menyita berbagai barang bukti yaitu tiga pucuk revolver kaliber 38 spesial, 3 pistol walther cal 32 ACP, 1 pucuk pistol browning cal 9 mm, 1 pocket gun colt cal 25 ACP, 1 pistol sig sauer cal 9 mm, 1 model gun konversi cal 9 mm, dan berbagai peluru serta alat perakit senjata.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1995 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. []