JAKARTA, WB – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 25 September kemarin yang telah RUU Pilkada menjadi UU dinilai telah mencabut hak politik rakyat dan dianggap sebagai kemunduran demokrasi.
Hasil keputusan tersebut tak pelak membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi sasaran tembak, apalagi di sisa akhir masa jabatannya, ketua umum Partai Demokrat tersebut seakan tak bisa berbuat banyak.
Alhasil, SBY dinilai sebagai aktor utama dibalik kemunduran demokrasi di Indonesia meski ia sebelumnya menegaskan kalau dirinya tak setuju dengan Pilkada melalui DPRD.
SBY lantas langsung bergerak cepat mengupayakan celah-celah konstitusi untuk tetap mengusahakan Pilkada langsung seperti yang dikehendaki publik. Salah satu kewenangan presiden yang diakui dalam konstitusi adalah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“Upaya SBY mengembalikan hak rakyat memilih kepala daerahnya dengan mengeluarkan Perppu direspon baik oleh publik,” kata peneliti LSI, Fitri Hari dalam keterangan pers di kantor LSI, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (2/10/2014).
Dalam survei terbarunya, LSI memperlihatkan jika mayoritas publik mendukung langkah SBY mengeluarkan Perppu Pilkada langsung. Mereka yang mendukung sangat mayoritas yaitu sebesar 75.2 % publik menyatakan setuju dengan rencana Presiden SBY.
Hanya minoritas yaitu sebesar 19.4 % yang menyatakan tidak setuju. Dan sisanya hanya sebesar 5.4% yang tidak menyatakan pilihannya.
“Tingginya persetujuan ini disebabkan karena umumnya masyarakat berharap hak konstitusional memilih pemimpin dapat pulih kembali melalui Perppu,” ujarnya.
Selain itu, mayoritas publik juga mengapresiasikan langkah SBY sebagai cara untuk menyelamatkan demokrasi di Indonesia.
“Sebanyak 75.6% masyarakat menyatakan dengan dikeluarkannya Perppu, SBY telah menyelamatkan demokrasi dan hak politik rakyat. Hanya minoritas yaitu 14.2 % yang menilai sinis dan sebaliknya bahwa langkah Presiden SBY mengeluarkan Perppu tidak demokratis,” katanya lagi.
Diketahui survei ini dilakukan melalui quick poll, dengan handset yang bersistem, pada tanggal 29 September – 1 Oktober 2014. Survei menggunakan metode multistage random sampling dengan 1200 responden dan margin of error sebesar kurang lebih 2,9 %. Survei dilaksanakan di 33 propinsi di Indonesia. LSI juga melengkapi survei dengan penelitian kualitatif dengan metode analisis media, FGD, dan in depth interview. []