JAKARTA, WB – Dari 560 anggota DPR yang terpilih ada lima orang yang tidak bisa mengikuti pelantikan, karena berstatus sebagai tersangka kasus korupsi.
Seretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (1/10/2014) dini hari.
“Saya terima suratnya dari KPU jam 02.00 pagi tadi,” katanya Rabu (1/10/2014).
Kelima anggota DPR tersebut yakni, Jero Wacik, Idham Samawi, Herdian Koesnadi, Jimmy Demianus, dan Iqbal Wibisono. KPU sebelumnya sudah meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menangguhkan pelantikan mereka
Permintaan penundaan pelantikan ini diajukan KPU kepada Presiden dengan mempertimbangkan rekomendasi sejumlah lembaga, termasuk KPK. Namun, surat permintaan dari KPU tidak mendapatkan balasan dari presiden. Meski demikian KPU tetap menunda pelantikan anggota DPR yang tersangkut masalah hukum.
Jero merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM yang kini ditangani KPK. Sementara itu, Idham merupakan tersangka kasus dugaaan korupsi dana bantuan untuk klub sepak bola Persiba Bantul, sedangkan Herdian terseret kasus dugaan korupsi proyek Puskesmas di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan[]