JAKARTA, WB – Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mempertanyakan apakah revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlemahnya atau sebaliknya murni untuk kepentingan penguatan KPK.
“Ada empat poin rencana revisi UU KPK. Untuk melihat apakah rencana revisi ini demi penguatan pemberantasan korupsi atau sebaliknya memperlemahnya,” ujar Ray yang juga pengamat politik tersebut kepada Wartabuana.com, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
“Cukup kita uji satu poin dari empat poin revisi. Yakni melihat pasal-pasal yang akan mengatur Badan Pengawas KPK. Dalam rancangan revisi kewenangan Badan Pengawas seperti tumpang tindih pada lembaga lain di tubuh KPK dan bahkan pada dirinya sendiri,” imbuhnya.
Ray mencontohkan jika badan pengawas KPK menggantikan posisi Majelis Etik maka kekuasaan yang ada pada dirinya justru jadi bertumpuk-tumpuk. Bisa membuat aturan main, lalu mengawasi dan memberi sanksi atas pelanggarannya. Yang unik, sambung dia badan ini disebut berada secara melekat dalam tubuh lembaga KPK tapi pembentukan dan pengangkatannya ada di tangan presiden. “Bukankah dengan begitu, badan ini bisa dilihat sebagai badan lain yang dimasukan ke dalam struktur KPK,” jelas dia.
Dan karena ini dibentuk presiden tentu saja pertanggunganjawaban kinerjanya langsung ke presiden sebagai lembaga pembentuknya. “Bukankah ini seperti memasukan kekuasaan presiden ke dalam lingkaran lembaga KPK,” tanyanya.
Selain itu, dirinya juga mempertanyakan soal kewenangan pemberian izin penyadapan yang akan dilakukan oleh penyidik KPK. Kita belum pernah dengar bahwa Badan Pengawas dapat merangkap sekaligus sebagai lembaga perizinan.
“Kelucuan ini tentu juga hampir sama derajatnya dengan pembuatan tradisi baru dalam penegakan hukum kita bahwa izin penyadapan dapat diberikan oleh lembaga di luar peradilan,” terangnya.
Ray menambahkan turunan dari ketentuan ini juga menimbulkan berbagai kerancuan. Sebut saja soal siapa yang bisa memastikan bahwa kewenangan memberi izin dipergunakan dengan semestinya oleh Badan Pengawas. Bagaimanakah jika Badan Pengawas tidak memberi izin penyadapan padahal telah terdapat alasan-alasan kuat untuk dilakukan penyadapannya.
Masih terkait hal tersebut Kewajiban penyidik untuk membuat laporan penyidikan ke Badan Pengawas juga bagian dari kerancuan itu. Penyidik wajib memberi laporan hasil penyadapan ke Badan Pengawas dimana laporan yang sama juga wajib dilaporkan oleh pimpinan KPK. Efeknya ada semacam dualisme kepemimpinan di tubuh KPK. Satunya adalah pimpinan KPK yang lain adalah Badan Pengawas.
Ada beberapa catatan yang bisa kita tambahkan, tapi untuk melihat apakah rencana revisi ini murni untuk kepentingan penguatan KPK cukup dengan melihat kerancuan pendirian Badan Pengawas ini. Dari pasal-pasal dan desain Badan Pengawas tidak berlebihan kalau kita menyebut rencana revisi ini semata di dasarkan atas ambisi untuk melemahkan KPK. Kerancuan-kerancuan di dalam logika pasal demi pasalnya memperlihatkan niat tak tulus dari revisi ini. Dengan begitu, revisi yang melemahkan KPK jelas kita tolak,” tandasnya. []