JAKARTA, WB – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyerukan para pewarta media nasional untuk mendukung Anti Kriminalisasi dan mendukung gerakan buruh. Hal ini menyusul tindakan brutal yang dilakukan aparat Kepolisian dengan menangkap dan melukai 23 orang massa aksi dan dua pekerja bantuan hukum LBH Jakarta.
“Buruh lintas serikat melakukan aksi damai pada Jumat, 30 Oktober 2015. Aksi tersebut merupakan cara mengemukan pendapat para buruh terkait penolakannya terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Tetapi sayangnya, pada aksi tersebut terjadi hal yang tidak diperlukan, Polisi melakukan tindakan brutal dengan menangkap dan melukai 23 orang massa aksi dan dua pekerja bantuan hukum LBH Jakarta,” ujar Maruli Tua Rajagukguk dari LBH Jakarta dalam keterangannya, Jakarta, Senin (2/11/2015).
Penangkapan terhadap 25 orang tersebut dilakukan dengan cara menyeret, memukul, bahkan menendang. Tindakan tersebut merupakan tindak kejahatan dan bentuk kriminalisasi.
Selain itu, ke-25 orang tersebut menjadi tersangka setelah dilakukan penyidikan selama 20 jam lamanya di Kepolisian Daerah Metro Jaya. Diantara 25 orang tersebut, 15 orang mengalami luka-luka dan beberapa orang kehilangan barang-barang miliknya.
Adapun konferensi pers dan pernyataan korban dilaksanakan pada Senin (2/11) pukul 13.00 WIB bertempat di LBH Jakarta Jalan Diponegoro, No. 74. Jakarta Pusat. []