JAKARTA, WB – Panitia Seleksi (Pansel) telah menggugurkan lima calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi karena tidak mengikuti tes pembuatan makalah sebagai bagian dari proses seleksi dan uji kemampuan dan pemahaman tentang konsep pemberantasan korupsi.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Hukum dan HAM, Ferdinand Siagian. Menurutnya, batas akhir pembuatan makalah Kamis (11/9/2014). Namun, diketahui ada lima calon pimpinan KPK yang tidak menyerahkan persyaratan.
”Ditunggu hingga tes selesai, mereka tidak juga hadir, akhirnya kami diskualifikasi,” ujarnya, Jumat (12/9/2014).
Peserta yang didiskualifikasi yakni, Muhdi (PNS/pensiunan), Indra Utama (PNS/pensiunan), RR Dharma Tintri Ediraras (swasta), Nasrul (swasta), dan M Tahir Mahmud (swasta).
Ferdinand mengatakan, kelima orang tersebut sudah diberikan informasi bahwa akan diadakan tes pembuatan makalah satu minggu sebelumnya melalui surat. Kini, jumlah peserta seleksi pimpinan KPK tinggal 59 orang.
Setelah hasil tes makalah diumumkan pada tanggal 15 September 2014, para peserta yang tersisa akan mengikuti tes selanjutnya, yakni tes wawancara pada 16-17 September 2014.
Namun, Ferdinad enggan memberikan informasi, apa materi wawancara yang akan disampaikan oleh Pansel.[]