JAKARTA, WB – Pemprov DKI Jakarta mengaku terus berupaya melakukan pembenahan dalam mengatasi masalah kemacetan yang sudah mengakar. Salah satunya adalah dengan cara menaikan tarif pajak progresif terhadap Pemilik Kendaraan Bermotor (PKB) pribadi.
Rencananya hal itu akan dilakukan mulai awal tahun depan. Namun rencana kenaikan PKB ini tidak berlaku untuk kendaraan umum maupun kendaraan milik perusahaan.
“Januari nanti targetnya. Kami memberlakukan pajak progresif ya itu untuk mengurangi kendaraan kepemilikan pribadi,” kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawan, di Hotel Puri Denpasar, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014).
Dia pun merincikan contoh kenaikan tarif PKB pribadi dengan kisaran 0,5 persen hingga 6 persen. Namun katanya, hal tersebut tergantung jumlah kepemilikan kendaraan.
“Progresifitas kendaraan pertama itu 1,5 persen menjadi 2 persen. Kendaraan kedua tarifnya 2 persen jadi 4 persen, kepemilikan ketiga kalau tiga persen jadi enam persen,” tuturnya.[]