JAKARTA, WB – Petugas Polres Metro (Polrestro) Jakarta Selatan akhirnya berhasil mengungkap penjualan kue “cookies” yang dicampur daun ganja kering. Dari pengungkapan tersebut, Polisi meringkus empat orang tersangka sebagai pengedar.
“Dalam penangkapan, kita sita barang bukti ganja seberat 200 kilogram,” ujar Wakil Kepala Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Surawan di Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Keempat tersangka yang berhasil diciduk adalah J (35), S alias N (30), DKI (35) dan MI (30) yang ditangkap polisi di Jalan Kramat Benda Sukmajaya Depok Jawa Barat pada Sabtu (25/4) dinihari.
Surawan menuturkan awalnya mengungkap peredaran ganja dengan meringkus empat tersangka pengedar di Depok.
Selanjutnya, polisi mengembangkan kasus itu dengan menyelidiki penjualan kue cookies mengandung ganja di kawasan Kebayoran Baru yang ditawarkan melalui dunia maya.
Surawan menjelaskan ganja tersebut berasal dari Aceh yang dijual seharga Rp2,5 juta per kilogram.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Hando Wibowo menambahkan polisi mendapatkan laporan dari orangtua murid SMP yang membeli kue yang diduga telah dicampur ganja.
Berdasarkan hasil penelusuran, polisi menggerebek tempat tersangka pengedar ganja di Sukmajaya, Depok dengan barang bukti 200 kilogram ganja.
“Tersangka telah beroperasi selama tiga tahun dan mengedarkan ganja sebanyak 800 kilogram di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi,” ujar Hendro.[]
Atas aksinya tersebut, para tersangka terancam dijerat Pasal 115 Ayat 2 Subsider Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman, seumur hidup atau hukuman mati.[]