JAKARTA, WB – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menyidangkan 14 perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dari 14 perkara tersebut, ada tiga penambahan perkara yang layak disidangkan DKPP, dan bukan 12 perkara seperti yang diinformasikan pada sidang pertama.
“Apakah bisa disusulkan PKPU 31 tentang rekapitulasi tingkat desa yang tidak pernah ada dalam undang-undang tentang buka kotak suara. PKPU 31 kami susulkan,” beber Tim Pembela Merah Putih (TPMP) Mahendrata dalam sidang DKPP di gedung Kemenag, Jl MH Thamrin, Senin (11/8/2014).
Mahendrata juga menyinggung perihal kualitas tinta yang menurutnya buruk. Dia juga menyebutkan Tim Hukumnya dapat membuktikan hal tersebut.
“Kami bisa membuktikan bahwa kualitas tinta sangat buruk dan mudah hilang. Ini tanggung jawab dari KPU,” ucapnya.
Selain itu, dirinya juga menyampaikan, keberatan dalam pelaksanaan Pemilu dalam hal pengamanan formulir C yang menggunakan micro-tech. Menurutnya, pelaksanaannya terlihat sembarangan.
“Bagaimana KPU melakukan tender, KPU tidak cermat dalam memberikan pengamanan form C, yaitu micro-tech. Ini belum kami adukan, kalau diperbolehkan akan kami susulkan juga,” tutur Mahendradatta.
Seperti diketahui, tiga perkara tambahan dugaan pelanggaran kode etik tersebut semua teradu dari pihak KPU Daerah, seperti perkara yang diajukan pengadu dari Bawaslu Provinsi Papua, untuk kasus KPU Dogiyai dengan teradu Ketua dan Anggota KPU Dogiyai, Papua.
Selanjutnya, dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan pihak pengadu bernama Awalluddin Lessy dan seorang Anggota Panwaslu Kabupaten Halmahera Timur atas nama Din Hakim. Pihak teradu terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Halmahera Timur.
Yang terakhir dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan pihak pengadu yang terdiri Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Surabaya, yakni Wahyudi Hariadi, MS Agung Saputra dan Lily Yunis, dengan teradu ketua dan anggota KPU kota Surabaya Jawa Timur.
Dari tiga tambahan perkara itu diketahui sudah teregistrasi dengan nomor registrasi 256/DKPP-PKE-III/2014 untuk Dogiyai Papua, 258/DKPP-PKE-III/2014 untuk Halmahera Timur, dan 259/DKPP-PKE-III/2014 untuk kota Surabaya, Jawa Timur. []