JAKARTA, WB – Dalam sidang lanjutan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), tim hukum Prabowo – Hatta saling menyalahkan dengan tim hukum Jokowi – JK.
Mereka menyoalkan materi gugatan, anggota tim hukum pasangan Prabowo -Hatta, Didi Supriyanto, menolak tudingan tim hukum Jokowi-JK yang menganggap gugatan Prabowo-Hatta tidak sah atau tidak punya kekuatan hukum tetap untuk mengajukan ke MK.
Menurutnya, status hukum status Prabowo-Hatta saat ini masih sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden sehingga masih punya hak untuk mengajukan gugatan Pilpres ke MK. Ia meluruskan, yang dimaksud penarikan diri oleh Prabowo berkaitan dengan proses penghitungan suara nasional yang dilakukan oleh KPU.
“Jadi saya luruskan, kalau itu dinyatakan menarik diri sehingga tidak punya legal standing, itu keliru. Karena yang ditarik Prabowo itu saksi dalam rekapitulasi tingkat nasional,” kata Didi di Gedung MK, Jumat (8/8/2014).
Dia menambahkan, justru jika dianggap Prabowo-Hatta mundur, Jokowi-JK dalam keadaan bahaya atau tidak aman dan mengancam kemenangannya. Pasalnya, Jokowi-JK tidak bisa dilantik karena Pilpres hanya diikuti oleh satu pasangan calon.
“Justru akan membahayakan Jokowi-JK sebagai calon terpilih,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi-JK, Sirra Prayuna, menjelaskan, pada 22 Juli 2014, Prabowo secara tegas telah menyatakan menarik diri dari proses pilpres. Pernyataan itu dianggap Sirra memberikan implikasi secara hukum karena Prabowo menarik diri pada hari pengumuman hasil penghitungan resmi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga ia menggangap gugatan Prabowo tidak punya kekuatan hukum.
“Pemohon (Prabowo-Hatta) tidak lagi memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ke MK. Gugatannya juga tidak jelas dan kabur, maka MK harus menolak seluruh permohonannya,” katanya. []