JAKARTA, WB – Tim Advokasi pasangan Prabowo – Hatta meminta Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk segera mengusut surat edaran untuk membuka kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena KPU sedang dalam sengketa gugatan hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
“KPU harusnya meminta rekomendasi dari Bawaslu sebelum memutuskan membuka kotak suara. Dan pembukaan kotak suara dilakukan tanpa melibatkan saksi kedua belah pihak,” beber anggota tim Advokasi Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto, Jumat (1/8/2014).
Politisi yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai Amanat Nasional bidang Hukum ini menambahkan, pembukaan kotak suara sebelum masalah pemilu presiden rampung atau selesai, maka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran dan juga masuk dalam tindak pidana. Oleh karena itulah dirinya dalam waktu dekat akan melaporkan hal tersebut kepihak yang berwajib.
“Selain ke Polisi kita juga akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena KPU telah melakukan pelanggaran etik,” tandas Didi. []