JAKARTA, WB – Tim hukum Jokowi – JK, Sirra Prayuna menilai, gugatan Prabowo – Hatta terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kekuatan hukum.
Hal itu disampaikan Sirra dalam sidang lanjutan PHPU di Gedung MK, Jumat (8/8/2014). Menurutnya alasan itu disebabkan karena, Prabowo-Hatta sudah secara tegas menyatakan menarik diri dari proses Pilpres. Hal itu dianggap membawa implikasi hukum sehingga gugatan dinilai tidak sah.
“Pernyataan Prabowo yang menolak pelaksanaan Pilpres dan menarik diri dari proses yang berlangsung tentu berimplikasi hukum, dan patut untuk dipertanyakan,” kata Sirra, saat menyampaikan pendapatnya di depan hakim MK.
Sirra menjelaskan, dalam proses hukum ini Prabowo seperti pura-pura lupa atas pernyataannya sendiri dan melepaskan tanggung jawab sebagai subjek hukum. Dengan demikian, sebenarnya gugatan Prabowo dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
“Pemohon (Prabowo-Hatta) tidak lagi memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ke MK. Gugatannya juga tidak jelas dan kabur, maka MK harus menolak seluruh permohonannya,” terangnya.
Dalam sidang kedua ini, MK telah meminta keterangan dari pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara kubu Prabowo-Hatta penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2014 tidak sah menurut hukum.
Alasannya, Jokowi-JK dinilai memeroleh suara melalui cara-cara yang melawan hukum atau setidak-tidaknya disertai dengan tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU. Hal ini terindikasi dengan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif.
Selain itu, Prabowo-Hatta juga meminta MK menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Kemudian, Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan perolehan suara yang benar adalah yang dicantumkan dalam berkas gugatan, yakni pasangan Prabowo-Hatta dengan 67.139.153 suara dan pasangan Jokowi-JK dengan 66.435.124 suara. []