JAKARTA, WB -Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai saat ini belum bisa memutuskan mengenai mekanisme pemenang pemilu presiden, lantaran masih menunggu masukan atau saran dari kubu Jokowi-JK.
“Kami masih menunggu surat resmi besok (Selasa 17/6) oleh pasangan calon nomor urut 2 tentang pandangan mereka. Jadi, belum dapat dari semua pasangan calon. Baru dapat dari nomor urut satu 1 saja,” ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, Senin malam (16/6/2014).
Hadar mengatakan, mekanisme pemenang Pemilu memang agak sedikit berbeda dengan Pemilu yang lalu. Saati ini aturan pemenang pilpres ditentukan oleh sebaran suara di lebih dari setengah jumlah provinsi. Oleh karenanya, KPU mesti meminta saran dari masing-masing kubu calon presiden.
”Sebenarnya aturan itu harus sesuai dengan konstitusi. Tapi kami menunggu masukan dari semua pihak,” katanya.
Seperti diketahui, dalam Pasal 6A UUD 1945, disebutkan pasangan Capres Cawapres ditentukan sebagai pemenang jika pasangan tersebut bisa mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilih umum dengan sedikitnya 20 persen di setiap provinsi, yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Mengenai perolehan suara 20 persen di setiap provinsi juga tertuang dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 159 ayat 1 disebutkan bahwa pasangan calon terpilih mesti memperoleh suara lebih dari 50 persen dan harus memperoleh sedikitnya 20 persen suara di setidaknya separuh dari total provinsi di Indonesia. []