JAKARTA, WB – Handika Honggowongso kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, meminta kepada KPK untuk memeriksa Ketua DPR Marzuki Alie yang diduga mendapatkan aliran dana dari mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Ia mengatakan, penyelidikan kasus proyek Hambalang yang diarahkan ke Kongres Partai Demokrat harus ditangani secara imbang, tidak hanya hanya Anas yang disebut oleh KPK telah melakukan Tindak Pidana Korupsi.
“Yang fair lah, jangan yang ke sana ditutup, sedangkan yang ke sini di-unyek-unyek sampai keriting,” kata Handika.
Menurutnya, dasar hukum untuk memanggil Marzuki sudah jelas dengan melihat fakta persidangan kasus Anas, dimana saksi telah mengungkap adanya dugaan aliran dana 1 juta dollar AS untuk Marzuki Alie.
Dia lah Nuril Nawar, mantan stagf ahli Nazaruddin mengaku bahwa Nazaruddin pernah menyerahkan uang kepada Marzuki serta mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, terkait Kongres Demokrat. Anas, Andi, dan Marzuki saat itu maju sebagai kandidat ketua umum Demokrat.
Adapun mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, mengungkapkan adanya uang 1 juta dollar AS dari kas Grup Permai untuk Marzuki. Uang tersebut dikeluarkan kas Grup Permai sekitar Januari 2010.
Dengan demikian Handika menyangka, kenapa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak menjadikan informasi mengenai aliran dana ke Marzuki tersebut sebagai fakta hukum.
“Mengapa fakta hukum soal aliran dana 1 juta dollar AS ke Pak MA (Marzuki Alie) yang terungkap di persidangan dari bukti catatan keuangan Yulianis, keterangan saksi Yulianis, ajudan NZ (Nazaruddin), yaitu Iwan, staf ahli NZ, yaitu Nuril dan saksi Sukur yang saling bersesuaian tidak dijadikan fakta dan pertimbangan hukum, padahal waktu sidang majelis sangat antusias memeriksa soal itu,” jelasnya.[]