WARTABUANA – Setelah mendatangi Badan Narkotika Nasional (BNN), hari in, Senin (17/10/2016) pengacara Gatot Brajamusti, Ahmad Rivai SH menyambangi Kementerian Kesekertariat Negara untuk memberikan surat kepada Presiden Jokowi yang berisi “curhatan” atas ketidak adilan yang dialami kliennya.
“Kita datang ke Kementerian Kesekertariat Negara untuk mengantar surat kepada Presiden Republik Indonesia, terkait rumor-rumor terhadap klien kami Aa Gatot Brjamusti. Kita sengaja memberikan surat kepada Presiden karena memang kita melihat ada satu hal yang sangat urgent yang harus diproses dalam hal ini,” kata Rivai gedung Kementerian Sekretariat Negara.
Meski tidak memaparkan secara rinci apa isi surat tersebut, namun Rivai menegaskan beberapa point harapan dan “curhatan” terkait nasib kliennya.
“Kita hanya meminta pesiden mempunyai program nawacita-nya, inilah untuk berkomitmen menegakkan hukum, sehingga kami mengirimkan surat, harapannya adalah komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu, itu point yang pertama,” katanya.
Point kedua menurut Rivai adalah kesepakatan untuk mengungkapkan kasus apapun disitu, tentu kasus ini harus diungkap secara tuntas. “Kalau testimoni kepada orang yang sudah meninggal tentu tidak akan efektif, tapi kalau testimoni itu dibuat kalau orang masih ada, itu bisa ditindak lanjuti kasus ini dengan cara terang benderang,” sambung Rivai.
Dipoint terakhirnya, Rivai tegas menyampaikan bahwa kini kliennya sudah sangat tersakiti dengan pemberitaan di media massa dan media sosial yang jauh dari kebenaran.
Point ketiga papar Rivai, jangan sampai ada diskriminasi hukum, jangan sampai ada penzoliman hukum terhadap seseorang. “Seseorang seolah-olah menjadi korban, korban penipuan, korban pelecehan seksual. Padahal semuanya tidak ada disitu. Sehingga kalau dibiarkan, saya khawatir ada kasus yang lainnya, yang melaporkan, seolah-olah mereka menjadi korban dan lainnya, sehingga mereka menutupi hal yang sebenarnya terjadi. Ini yang tidak boleh,” katanya.
Terkait temuan senjata api di kediaman kliennya di Jalan Niaga Hijau X, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pernah disebutkan bahwa senjata tersebut tidak terdaftar alias ilegal. Sementara, hasil penyidikan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), secara jelas klienya mengaku memperoleh senjata api itu dari orang berinisial AS.
AS sempat diperiksa Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polda Metro Jaya. Tapi perkembangan atas penyidikan ini semakin tidak jelas. Hal tersebut, menurut Rivai merugikan kliennya yang hanya “dititipi” senjata api tersebut.
Proses penyidikan AA Gatot dalam kepemilikan Narkoba dan Senpi ini, masih terus berlangsung. Padahal baik kepemilikan senpi jelas siapa yang memilikinya, begitupun bagaimana narkoba yang beredar di kehidupan AA Gatot selama ini pun jelas siapa yang mengenalkannya. Karena hal itu akan diungkapkan pada sidang nantinya.
Rivai merasa, proses hukum yang sedang dijalani kliennya ini berlangsung tidak normal karena ada pihak tertentu yang melakukan intervensi untuk meredam kasus ini tidak melebar hingga menyeret-nyeret pihak lain.
“Betul, kasus ini sudah ada indikasi di intervensi dan memang ada yang sengaja menutupi yang sesungguhnya. Ini yang tidak boleh. Kita bisa melihat dari berbagai indikasi. Jika berkomitmen menegakkan hukum, ayo kita tegakkan bersama. Ayo kita ungkap, jangan mengorbankan orang lain,” ujar Rivai.
Rivai mengakui, di dalam surat yang diberikan kepada presiden itu juga menyebutkan pihak mana saja, dan siapa saja yang terindikasi terlibat dalam kasus hukum yang dialami kliennya. “Kita tidak mungkin menjabarkan disini, karena surat untuk presiden pun kita tulis secara tertutup. Kalau tertutup terus kemudian kami sampaikan ke media, namanya tidak bukan surat tertutup lagi dong,” paparnya. []