JAKARTA, WB – Eggi Sudjana, salahs atu anggota Tim Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan mengatakan, putusan praperadilan yang menerima gugatan kliennya menjadi bukti jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyimpang dalam menjalankan amanah Undang-Undang sehingga harus dibubarkan.
“Hari ini menjadi sejarah bahwa KPK sudah terbukti tak benar dalam menjalankan amanah, KPK tak benar dalam menetapkan seorang sebagai tersangka,” ujar Eggi dalam keterangan persnya, Senin (16/2/2015).
Ketua Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu mendesak KPK untuk diaudit karena kerap mengabaikan prosedur hukum yang benar dalam penetapan tersangka korupsi. “Maka dari itu menjadi sangat penting dan mendesak untuk melakukan audit kepada KPK jika pemberantasan korupsi menjadi prioritas dalam pemerintahan Jokowi-JK,” sambungnya.
Menurutnya, KPK juga tebang pilih dalam menetapkan tersangka dan penuh dengan muatan politik. “KPK dibentuk karena ada asumsi bahwa kejaksaan dan kepolisian lemah. Nah, dengan kondisi sekarang ini lebih baik KPK dibubarkan. Selanjutnya urusan pemberantasan korupsi dimandatkan pada Kejaksaan Agung, melalui Jampidsus,” pintanya. []