JAKARTA, WB – Pembukaan kotak suara di beberapa tempat yang dilakukan oleh petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas dasar SE KPU RI No 1446/KPU tanggal 25 Juli 2014, dinilai oleh pemerhati pemilu dari lembaga Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti, sebagai hal yang janggal.
“KPU sebagai penyelenggara tidak memiliki kewenangan eksklusif untuk bertindak sekehendak hati atas seluruh arsip pemilu,” ujar Ray kepada wartabuana.com, Jumat (1/8/2014).
Ray mengatakan, kewajiban KPU hanyalah menyimpan arsip yang dimaksud, dan bukan kemudian memperlakukannya secara sepihak sekehendak hati. Hal lainnya yang juga dinilai janggal kata Ray adalah, saat ini KPU sendiri tengah menghadapi sengketa hasil pilpres di MK.
“Artinya, pembukaan kotak suara itu berlangsung secara sepihak tanpa persetujuan baik Bawaslu maupun peserta pilpres,” ujarnya.
Ray menambahkan, hasil pilpres tengah disengketakan MK semestinya pembukaan dokumen atau arsip pemilu yang jadi bahan sengketa harus melalui persetujuan MK. Sejauh ini, MK belum membuat keputusan agar dilakukan pemeriksaan dokumen terkait dengan hasil pilpres.
“Oleh karena itu, aktivitas pembongkaran kotak suara semestinya tidak dilakukan. Lembaga ini harus segera menghentikan aktivitas pembongkaran kotak suara. Cukup ditunggu nantinya di persidangan MK,” tandas Ray. []