BOGOR, WB – Presiden Joko Widodo (Joowi) akhirnya memutuskan tidak menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu), yang mengatur calon tunggal untuk pilkada serentak.
Penolakan penerbitan perppu ini disampaikan melalui Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik usai mengikuti rapat terbatas bersama presiden, serta kementerian terkait, Bawaslu dan DKPP.
“Presiden tidak berkenaan mengeluarkan Perppu. KPU juga tidak memiliki ruang untuk inisiatif mengubah peraturannya dengan sendiri atau inisiatif sendiri,” ujar Husni saat jumpa pers di ruang Garuda,Rabu (5/8/2015).
Saat ini, KPU sendiri harus memanfaatkan opsi lainnya. Yaitu menunggu rekomendasi dari Bawaslu soal 7 daerah yang tidak ikut pilkada serentak.
Husni mengatakan, rekomendasi Bawaslu itu sudah diatur UU Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Bawaslu akan merespon dengan mengeluarkan rekomendasi. Ini akan jadi dasar kami. Nah inilah jalan keluar sementara,” imbuhnya.[]