JAKARTA, WB – Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah melarang adanya pemasangan gambar tokoh nasional dalam alat peraga kampanye (APK) pada pemilihan umum 2019 mendatang.
Hal tersebut diutarakan oleh Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Menurut Wahyu, bukan hanya gambar Presiden RI ke-2 yang dilarang muncul dalam APK, Presiden RI pertama, Soekarno dan Presiden RI ke-3 BJ. Habibie serta tokoh nasional yang bukan pengurus partai juga dilarang.
“Kalau (tokoh nasional) itu bukan pengurus partai politik, tidak diperkenankan. Misalnya foto BJ Habibie atau Pak Harto, tidak boleh ada dalam alat peraga kampanye,” ujarnya kepada pekerja media, belum lama ini.
Wahyu menambahkan figur tokoh nasional tersebut hanya bisa dimasukkan dalam acara internal partai. Namun pihaknya mengizinkan figur Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan foto Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri muncul di APK. Alasannya kedua tokoh tersebut merupakan pengurus partai politik.
Wahyu juga meluruskan mengenai pemberitaan yang sempat muncul bahwa ada larangan untuk memasang gambar tokoh tertentu dalam alat kampanye. Agar hal itu tidak terjadi nantinya alat peraga kampanye difasilitasi oleh KPU. Sehingga gambar tokoh yang bukan pengurus partai tidak boleh dipasang dalam desain APK.
“Yang benar, dalam alat peraga dan bahan kampanye itu dilarang mencantumkan nama dan gambar presiden dan wakil presiden atau pihak lain yang bukan pengurus partai politik,” tandas Wahyu.[]