JAKARTA, WB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya menyatakan akan tetap melantik bagi calon anggota DPR RI terpilih untuk periode 2014-2019, meski nanti ada usulan partai politik mengganti kadernya lantaran dipecat atau pun sudah resmi menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terjadi jika yang bersangkutan tidak menyatakan untuk mengundurkan diri atau diganti.
“Yang terpilih masih tetap punya hak dilantik. Calon anggota DPR terpilih yang dinyatakan terpilih menjadi tidak punya hak untuk dilantik atau kami ajukan untuk dilantik jika yang bersangkutan mengundurkan diri, lalu meninggal dunia, dan terakhir jika sang bersangkutan tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota DPR, DPRD dan DPD,” papar Anggota Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay kepada wartawan, Kamis (4/9/2014).
Dengan pernyataan itu, maka dua kader Golkar terpilih yang menjadi calon anggota DPR, yakni Nusron Wahid dan Agus Gumiwang akan tetap dilantik meski mereka dipecat oleh partainya lantaran berbeda pandangan dalam keputusan politik partai atas dukungan calon presiden dan wakil presiden 2014.
Sementara itu, Menteri ESDM, Jero Wacik yang baru saja resmi menjadi tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi di SKK Migas, juga akan tetap dilantik. Namun, mereka dapat diganti jika terdapat empat kriteria yang dapat menggugurkan mereka dan batal dilantik.
“Empat kriteria itulah yang membuat calon anggota DPR, DPRD, DPD terpilih tidak dilantik. Pak Jero statusnya kan tersangka jadi syarat sebagai anggota DPR tetap terpenuhi karena terkait dengan tindak pidana, ada putusan pengadilan itu yang tidak memenuhi syarat,” tandas Hadar.[]