JAKARTA, WB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah telah berpihak kepada kubu Jokowi – JK terkait acara debat perdana calon presiden dan wakil presiden yang diadakan di Balai Sarbini Jakarta, Senin (9/6/2014) lalu.
Komisioner KPU Arif Budiman mengungkapkan, tidak ada yang mengubah atau merahasiakan format debat yang akan diajukan moderator ke masing-masing kandidat. Menurutnya perubahan format debat sudah diketahui oleh kedua pihak baik kubu Jokowi maupun Prabowo.
“Loh nggak, kami rapatnya bersama berdua dengan tim pasangan calon. Kami sudah sampaikan, formatnya begini. Setuju tidak? Ini susunan. Lima kali debat susunannya begitu. Rapat itu dihadiri oleh tim masing-masing pasangan calon, semua sudah sepakat” ujarnya, di Jakarta, (11/6/2014).
Arif mengaku, pihaknya tidak mungkin berani mengubah format debat dengan tidak melalui persetujuan masing-masing tim pemenang. Menurutnya, pihaknya telah melaksanakan debat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.
Oleh karenanya, Arif tidak sepakat KPU disebut melanggar aturan Pemilu. Ia juga menilai laporan tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang melaporkan KPU kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penyelenggaraan debat kandidat juga dianggap tidak tepat.
Sebelumnya diketahui, Habiburahman kuasa hukum tim pemenangan Prabowo-Hatta telah melaporkan KPU ke Bawaslu. Ia menuding KPU telah berpihak ke Jokowi dengan mengubah format debat dan melanggar UU Pilpres pasal 39. []