JAKARTA, WB- Komisi Pemberantasan Korupsi kurang sepakat apabila Menteri ESDM Jero Wacik tetap dilantik menjadi anggota DPR RI priode 2014-2019. Pasalnya, status tersangka kasus korupsi sudah melekat dalam dirinya sebagai pejabat negara.
Hal itu disampaikan oleh juru bicara KPK Johan Budi. Ia mengatakan, status tersangka yang diberikan kepada Jero dengan sendirinya akan membebani untuk tampil lagi di depan publik sebagai penyelengara negara. Meski, secara hukum ia tetap diperbolehkan utuk menduduki kursi DPR sampai dinyatakan punya kekuatan hukum tetap.
“Kok rasanya tidak etis jika dilantik, apalagi sampai ada sumpah jabatan. Dia disumpah, sementara statusnya sebagai tersangka. Kan tidak enak juga didengar,” kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Johan menilai, sebaiknya Jero mengurungkan niatnya untuk menjadi anggota DPR, dan focus menjalani proses hukum. Jojan menyadari KPK memang tidak punya kewenangan untuk mengagalkan pelantikan nggota DPR, karena itu menjadi tugasnya KPU.
“Saya yakin, Jero Wacik warga negara yang taat hukum. Kami menyarankan agar JW fokus untuk menjalani proses hukum,” ujarnya.
Sementara Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, meski berstatus sebagai tersangka, Jero tetap bisa dilantik. Keputusan untuk mengagalkan rencana Jero untuk menduduki kursi DPR dapat dilakukan oleh partai politik pengusungnya, yaitu Partai Demokrat. Artinya Demokrat bisa mengirimkan surat pemecatan kepada KPU jika dikehendaki.
Diketahui, Jero terpilih menjadi anggota DPR dari daerah pemilihan Bali, yang meliputi Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar.[]