JAKARTA, WB – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan, proses verifikasi laporan harta kekayaan yang sudah dilakukan oleh para pejabat belum tentu menandakan pejabat tersebut bebas dari kasus Tindak Pidana Korupsi.
Verfikasi tersebut menurut Bambang bukanlah jaminan termasuk calon presiden dan wakil presiden yang telah diklarifikasi kekayaanya.
“Kami menyatakan dan kami deklarasikan berita acara klarifikasi ini tidak dapat dijadikan dasar capres/cawapres atau siapa pun juga bahwa penyelenggara negara bebas dari tindak pidana korupsi,” kata Bambang, di KPK Jakarta, Kamis (26/6/2014).
Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto – Hatta Rajasa, dan nomor urut 2 Joko Widodo – Jusuf Kalla telah menyelesaikan laporan verfikasi harta kekayaan yang mereka miliki. Semuanya mengaku setiap tahun jumlah kekayaan mereka cenderung meningkat.
Meski begitu, Bambang menjelaskan bagi semua calon memang tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan berapa harta kekayaan yang mereka miliki, karena, kata Bambang, pihak KPK akan melakukan pencocokan terlebih dahulu, untuk kemudian diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Dengan berbagai catatan penting di mana laporan itu akan dibacakan sendiri oleh calon pada 1 Juli di KPU,” kelas Bambang.
Bambang mengungkapkan, para Capres dan Cawapres di atas, sebelumnya sudah pernah mengikuti proses verifikasi laporan harta di KPK. verifikasi harta hari ini merupakan yang kelima kalinya bagi Jokowi, keenam kalinya bagi Kalla, ketiga kalinya bagi Prabowo, dan kelima kalinya bagi Hatta.
Diketahui, laporan harta kekayaan ke KPK bagi calon presiden dan wakil presiden adalah syarat wajib yang harus dipenuhi. Hal itu sudah diatur sesuai dengan Pasal 5 huruf f dan Pasal 14 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, selebihnya KPK akan menguji kebenaran laporan harta kekayaan tersebut dengan menghimpun masukan dari masyarakat.[]