JAKARTA, WB – Setelah Hakim Sarpin menerima gugatan sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus BG ke Kejaksaan Agung.
“Kasus Komjen BG yang ditangani KPK dan dinyatakan tidak sah oleh pengadilan diserahkan ke Kejaksaan. Kejaksaan akan melanjutkan ke Polri karena dinilai penangannya akan lebih efektif karena sudah pernah menangani kasus ini sebelumnya,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin (2/3/2015).
Konferensi pers itu dilakukan bersama dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edi Purdijatno, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Badrodin Haiti, serta lima pimpinan KPK yaitu Taufiquerachaman Ruki, Johan Budi SP, Indriyanto Seno Adji, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.
“Supaya lebih efektif, saya sebagai Jaksa Agung akan menyerahkan berkas perkara dari Kejaksaan dan akan diserahkan ke Polri untuk diselesaikan sebagaimana mestinya,” kata Prasetyo.
Menurut Prasetyo, Mabes Polri memang sudah pernah melakukan penyelidikan terkait dugaan rekening gendut Budi Gunawan pada 2010 dan berdasarkan hasil penyelidikan Badan Reserse Kriminal Polri menilai rekeningnya wajar.
Ia menjelaskan setelah ada putusan hakim praperadilan yang menyatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah penanganan perkara itu harus ditinjau ulang.
“Persoalannya, KPK sesuai UU No.30 tahun 2002 tentang KPK tidak mungkin menghentikan perkara yang disidik KPK sendiri, sementara putusan pengadilan adalah final dan mengikat dan harus dipatuhi dan dilaksanakan,” kata Prasetyo.
Solusinya, menurut Prasetyo, adalah KPK menyerahkan kasus penanganan tersebut ke Kejaksaan.
“Atas dasar kesepakatan rapat kami bersama, karena KPK tidak mungkin menghentikan penyidikannya, KPK menyerahkan penanganan perkara Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung,” katanya. []