JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akui masih kesulitan untuk mengungkap kasus korupsi pengolahan dana haji. Bahkan penyidikan untuk tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) belum mencapai 50 persen.
“(Penyidikan kasus) belum sampai 50 persen,” ujar Ketua KPK, Abraham Samad, Senin di KPK, Senin (27/10/2014).
Untuk itu, Abraham mengatakan, KPK masih belum bisa menahan SDA karena pemberkasan kasus belum selesai. Sementara KPK dibatasi waktu selama 120 hari untuk merampungkan berkas perkara.
”Kalau kita belum menyelesaikan berkas 50 persen, kita tidak mungkin menahannya karena nanti kita terikat di 120 hari itu,” terangnya.
Meski demikian, Abraham meminta publik untuk bersabar, karena KPK tetap bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yang berlandaskan alat bukti. Ia yakin seiring berkembangnya pemeriksaan KPK kan menahan SDA.
“Yakinlah dan percaya tidak ada kasus di sini yang `dipeti eskan`. Tidak ada kasus di KPK yang kalau orangnya sudah ditetapkan sebagai tersangka itu tidak ditahan,” jelasnya.
Dalam kasus ini KPK menduga SDA telah penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Modus yang dilakukan Suryadharma antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama. []