JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa senang dengan kepemimpinan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menjadi pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta. Khususnya mengenai langkah Ahok dalam upaya melakukan pencegahan korupsi.
Apresiasi itu disampaikan langsung oleh Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi. Ia mengatakan Ahok telah memulai tronbosoan baru dengan mewajibkan pegawai Pemrov DKI untuk melaporkan harta kakayaanya sampai ketingkat bawah.
“Pak Ahok mengembangkan sampai ke lurah wajib laporkan harta kekayaan. Upaya bagus, perlu diapresiasi dan selaku deputi pencegahan tentu akan kami tindak lanjuti ke depan terkait upaya ini,” ujar Johan, di kantornya, Jumat (31/10/2014).
Menurut Johan, melaporkan harta kekayaan bagi penyelenggara negara itu sangat penting, karena bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk menyeleksi seseorang sebelum menduduki jabatan publik, sekecil apapun itu jabatannya.
“Salah satu indikasinya adalah pejabat itu harus laporkan LHKPN ke KPK. Sebenarnya baru DKI Jakarta yang punya ide ini, tapi kalau kementerian sudah banyak,” kata Johan.
Jika berhasil Johan menilai, langkah Ahok akan menjadi contoh yang baik bagi kepala daerah di seluruh Indonesia. Serta bisa menumbuhkan semangat bersama untuk mencegah korupsi.
Ahok sendiri pada Jumat siang sudah mendatangi KPK dan melakukan koordinasi dengan para pimpinan. Ahok sudah mewajibkan seluruh pejabat Pemprov DKI hingga eselon II untuk menyetorkan LHKPN. Selain itu, juga melaporkan mengenai dugaan kasus korupsi pemotongan daging sapi yang diajukan oleh perusahaan Dharma Jaya. []