JAKARTA, WB – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga tersangka kasus dugaan suap jual beli gas pasokan gas untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG), di Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur, Kamis (11/12/2014).
Tiga tersangka itu adalah, Ketua DPRD Bangkalan yang juga mantan Bupati Bangkalan, KH.Fuad Amin Imron, Abdul Rauf selaku ajudan Fuad Amin, dan Antonio Bambang Djatmiko.
“Fuad Amin dan Abdul Rouf sebagai saksi untuk ABD (Antonio Bambang Djatmiko),” kata
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Sedangkan Antonio Bambang Djatmiko, Direktur PT Media Karya Sentosa itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Abdul Rauf.
“Yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka AR,” ujarnya.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan emapat tersangka. Mereka adalah, KH.Fuad Amin Imron, Rauf (ajudan Fuad), Antonio Bambang Djatmiko (Direktur PT MKS) dan Darmono Anggota TNI berpangkat kopral satu. Untuk Darmono perkaranya diserahkan ke Mahkamah Militer.[]