JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan penyelewengan dana ibadah haji tahun 2012-2013 yang menjerat mantan Menteri Agama, Suryadarma Ali (SDA) sebagai tersangka.
Untuk itu, KPK pun memanggil Komisaris I PT Dugapat Mas, Henny Widiyanti, dan General Manager Affair PT Dugapat Mas, Dita Ari Savitri, sebagai saksi terkait peran SDA dalam korupsi dana haji.
“Iya, mereka berdua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Kamis (15/1/2015).
Untuk diketahui, pada 22 Mei 2014 lalu KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 hingga mencapai Rp1 triliun.[]