JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Wayan Koster yang sekaligus menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi Olahraga.
Wayan mengaku akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhtar Ependy, terkait kasus sangkan penghalang proses hukum di persidangan dengan memberikan keterangan palsu.
“Diperiksa sebagai saksi untuk Muhtar Ependy,” ujar Wayan, di KPK, Selasa (2/9/2014).
Muktar dikenal sebagai tangan kanan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Ia jugs disebut sebagai orang yang menghubungkan antara Akil dengan beberapa kepala daerah yang tengah bersengketa soal hasil pemilu di MK.
Selain Wayan, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Di antaranya pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer, Liza Merliani Sako yang disebut-sebut sebagai istri muda Wali Kota Palembang Romi Hrrton, dan Aisyah yang merupakan pensiunan guru Sekolah Dasar.
Wayan sendiri sudah kerap bolak balik diperiksa KPK, selain kasus ini, Wayan juga pernah diperiksa untuk kasus proyek Hambalang untuk tersangka Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, mantan Kepala Biro dan Rumah Tangga Kemenpora Tedy Kusdinar, dan petinggi PT. Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.
KPK menetapkan Muhtar karena diduga telah memberikan keterangan palsu, saat bersaksi dalam sidang kasus terdakwa Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dimana Muhtar telah mencabut keterangannya yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan.
Dia mengaku kepada majelis hakim keterangan yang disampaikan ketika diperiksa penyidik dalam kondisi tertekan dan terancam. Muhtar kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.[]