JAKARTA, WB – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Forest Jieprang, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Jakabaring, Sumatera Selatan tahun 2010-2012.
“Dia dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Rizal Abdullah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Pemanggilan Forest, kata Priharsa hanya untuk melengkapi berkas penyidikan. “Diperiksa guna kepentingan penyidikan,” ujar Priharsa.
Rizal Abdulah selakui Ketua Komite Pembanguan Wisma Atlet, diduga menyalahgunakan wewenang terkait pembangunan proyek ini.
Rizal diduga melakukan markup atau pengelembungan anggaran. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp25 miliar.
Atas perbuatannya, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.[]