JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua ajudan Wali Kota Palembang, Romi Herton bernama Martin Marpaung dan Satria Afriadi Dalamu sebagai saksi bagi Muhtar Ependy.
Keduanya bakal diperiksa karena diduga memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan Akil Mochtar yang menjerat Muhtar sebagai tersangka.
“Diperiksa sebagai saksi bagi ME (Muhtar Ependy),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Infromasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (24/9/2014).
Sebelumnya, KPK pernah memeriksa para ajudan Romi terkait kasus yang sama. Empat ajudannya yang pernah diperiksa KPK, yakni Jimmy, Martin Marpaung, Satria Afriadi Dalamu, dan Sariyansyah Ismail.
Muhtar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan. Ia pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi untuk terdakwa mantan Ketua MK Akil Mochtar. Saat bersaksi, Muhtar mencabut keterangannya yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan ketika diperiksa KPK.
Muhtar mengatakan kepada majelis hakim bahwa semua keterangan dalam BAP disampaikannya kepada tim penyidik KPK dalam kondisi tertekan dan terancam. Dia mengaku mendapatkan ancaman dan teror dari beberapa calon kepala daerah serta sejumlah pihak lainnya.[]