JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti keseriusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly guna membenahi sistem di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), khususnya di Lapas Sukamiskin.
Pernyataan itu disampaikan Lembaga Antirasuah, guna menanggapi dugaan adanya kepemilikan dua sel di Lapas Sukamiskin.
Dari temuan itu, terungkap jika mantan Ketua DPR RI Setya Novano (SN) dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (MNZ) memiliki dua sel, satu sel biasa dan satunya sel mewah.
“Seharusnya hal tersebut menjadi perhatian di Kemenkumham,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah emmberi klarifikasi kepada awak media, baru-baru ini.
Menurut Febri, temuan kepemilikan dua sel itu jelas mencoreng upaya penegakan hukum, terutama pemberantasan korupsi di tanah air yang dilakukan KPK selama ini. KPK mengimbau Yasonna segera menindaklanjuti temuan itu dengan melakukan pemeriksaan internal.
“Pemeriksaan internal sebaiknya dilakukan untuk mengetahui fakta yang sebenarnya, apakah memang sel itu benar dihuni SN atau MNZ tidak. Sikap tegas dan konsisten merupakan syarat mutlak dalam kondisi seperti ini,” sambungnyaa.
KPK baru-baru ini membongkar praktik suap jual beli sel mewah dan fasilitas lainnya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus itu, Lembaga Antikorupsi menjerat Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah.
Wahid diduga menerima suap dari Fahmi berupa uang sekitar Rp279.920.000 dan USD1.400 serta dua unit mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport Dakkar dan Mitsubishi Triton Exceed. Suap diberikan agar Fahmi yang merupakan terpidana perkara suap proyek di Bakamla mendapat fasilitas sel atau kamar mewah.[]