JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kesediaan para seluruh menteri di jajaran Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) 2 di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKNP) ke KPK.
“Kami mengimbau pada para menteri yang selesai masa tugasnya untuk melaporkan harta kekayaan,” ujar juru bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jumat (31/10/2014).
Menurut Johan, penyelengara negara diberi kewajiban untuk melaporkan harta Kekayaanya baik sebelum menjabat maupun setelah menjabat. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah harta kekayaan penyelengara itu bertambah atau berkurang.
Kewajiban itu kata Johan, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Selain itu, juga diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Sampai saat ini baru Suwono, mantan Menteri Pertanian yang sudah melaporkan harta Kekayaanya ke KPK. Politisi PKS itu mengaku harta bertambah selama menjabat sebagai menteri periode 2009-2014. Namun sayangnya Suswono enggan menyebut total keseluruhan hartanya saat ini.
Terakhir Suswono melaporkan harta Kekayaanya pada November 2011 ketika itu, jumlah Kekayaanya mencapai Rp 2,3 miliar dan USD 32 ribu. []