JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa keberatan atas pemberlakuan hukum kepada Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation Hartati Murdaya oleh Kementerian Hukum dan HAM, dimana Hartati diberikan kebebasan bersyarat yang dianggap sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012.
Menurut Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen, Hartati bukan justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama. KPK tidak pernah mengeluarkan ketetapan yang menyatakan demikian. Sehingga, pembebasan bersyarat kepada Hartati sebenarnya bertentangan dengan PP 99 2012.
“Pelaku utama itu enggak mungkin diberikan status sebagai justice collaborator. Kalau itu diberikan juga harus dengan surat keputusan dan kita tidak pernah mengeluarkan surat keputusan terkait yang bersangkutan,” ujarnya di KPK, Selasa (2/9/2014).
Hal yang sama juga dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Sebelumnya ia meminta Kemenkumham untuk segera membatalkan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Hartati karena tidak sesuai dengan undang-undang.
Menurut dia, KPK tidak pernah memberikan Hartati status justice collaboratorsehingga sedianya Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation itu tidak mendapatkan pembebasan bersyarat. Oleh karenanya, pembebasan bersyarat itu sebenarnya sudah batal secara hukum.
Bambang mengaku, Hartati pernah mengajukan permohonan status justice collaborator kepada KPK pada Juli 2014. Saat itu, pihak Hartati juga mengajukan permohonan untuk bebas bersyarat. Namun, menurut Bambang, permohonan Hartati yang diajukan melalui Rumah Tahanan Pondok Bambu itu ditolak KPK.
Bambang lantas kaget saat mendengar kabar jika Kementerian Hukum dan HAM memberikan Hartati pembebasan bersyarat. Padahal menurut KPK tidak sesuai. []