JAKARTA, WB-Komisi Pemberantasan Korupsi menduga uang korupsi yang didapat oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk pencitraan dirinya dalam berbagai kegiatan kampanye saat Jero mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI.
“Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan JW (Jero Wacik)” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, melalui pesan singkatnya Rabu (3/9/2014).
Pengunaan uang korupsi itu, kini tengah ditelusuri oleh KPK. Bambang, belum bisa menyebutkan apakah yang dimaksud pihak ketiga adalah rekan-rekan politisi lainya yang berada di Partai Demokrat. Yang Setelah dilantik menjadi Menteri ESDM, kata Bambang, Jero meminta besaran dana operasional menteri (DOM) ditambah. dengan cara memerintahkan anak buahnya.
Menurut Bambang, awalnya saat Jero menjadi Menteri ESDM, Jero diduga mengupayakan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar dari yang dianggarkan. Untuk itu, ia menyalahgunakan kewenangannya untuk menghimpun dana sebesar-besarnya.
“Contohnya adalah peningkatan atau pendapatan yang bersumber pada kick back, satu pengadaan, misalnya pengumpulan rekanan dana-dana program tertentu,” ujar Bambang saat memberikan keterangan pres di KPK, Rabu (3/9/2014).
Selain itu, Jero juga kerap mengelar rapat-rapat di kementerian dengan jumlah anggaran yang cukup besar. Namun, sebenarnya rapat tersebut adalah fiktif. ”Itu dana-dana yang di-generate yang menurut penyelidikan penyalahgunaan wewenang,” terangnya.
Bambang mengatakan, jika dihitung secara keseluruhan nilai korupsi yang dilakukan oleh Jero sebesar Rp 9,9 milyar. Sementara ini, proses penyelidikan masih berlanjut. Bambang belum bisa memastikan bahwa nilai korupsi yang dilakukan oleh terus bertambah.
Atas perbuatannya tersebut, Jero disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP, berkaitan dengan 23 penyalahgunaan kewenangan 421 itu pemerasan.[]